Ayo Ketahui Syarat dan Ketentuan Masuk dan Keluar Bali!
Siapa yang tidak kangen dengan Bali? Rasanya kita semua pasti kangen ya untuk berkunjung ke Bali. Sebagai tempat wisata yang paling terkenal di Indonesia, Bali merupakan tempat yang menyimpan sejuta pesona, baik dari keindahan alaminya ataupun dengan kekayaan budayanya yang sudah legendaris di seluruh dunia.
Hanya saja, seperti yang kita ketahui, dampak penyebaran COVID-19 di Indonesia memberikan pukulan yang sangat dahsyat bagi industri pariwisata Bali, terutama karena Bali sangat tergantung tidak hanya dari kunjungan wisatawan lokal namun juga wisatawan mancanegara. KAGUM Hotels mengajak anda untuk ayo dukung terus industri pariwisata dan perhotelan Bali, karena Bali merupakan kebanggaan Indonesia yang harus kita terus dukung bahkan di tengah pandemi COVID-19!
Yang pertama dan paling penting untuk diketahui adalah syarat dan ketentuan masuk dan keluar Bali!
Berikut merupakan syarat masuk dan keluar masuk Bali dengan menggunakan transportasi udara
Dari Pulau Bali
– Ke Pulau Jawa: Vaksin minimal dosis 1 dan RT-PCR 2×24 jam, atau Vaksin dosis lengkap dengan Rapid Antigen 1×24 jam.
– Ke selain Pulau Jawa: Vaksin minimal dosis 1 dan RT-PCR 2×24 jam.
Ke Pulau Bali
– Dari Pulau Jawa: Vaksin dosis 1 dan RT-PCR 2×24 jam, atau Vaksin dosis lengkap dengan Rapid Antigen 1×24 jam
– Dari selain Pulau Jawa: Vaksin minimal dosis 1 dan RT-PCR 2×24 jam.
Pelaku perjalanan orang usia di atas 12 tahun yang tidak dapat divaksin karena penyakit tertentu harus menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis Rumah Sakit.
Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Jangan lupa ya, di Bali anda bisa menginap di Serela Legian Hotel Bali dan Gino Feruci Villa Ubud apabila anda berkunjung ke Bali!