Penetapan jadwal buka fasilitas umum Kota Bandung
Untuk membantu menjaga serta menahan tumbuhnya angka COVID-19 di kota Bandung, Pemerintah Kota/Pemkot Bandung memberlakukan PSBB proporsional yang direncanakan aktif sampai tanggal 25 Januari 2021. Seiring dengan pemberlakuan PSBB proporsional tersebut, diberlakukan batasan-batasan jam buka beragam fasilitas umum di Kota Bandung yang penting untuk anda ketahui apabila anda berada atau berencana untuk mengunjungi Kota Bandung selama periode PSBB proporsional ini berlangsung.
- Pusat perbelanjaan / mall dan toko-toko modern: diperbolehkan buka mulai dari 10 pagi sampai 7 malam dengan kapasitas maksimal 25%.
- Restoran, rumah makan, dan cafe, baik yang beroperasi di dalam tempat seperti mall atau Hotel maupun yang memiliki lokasi tersendiri, diperbolehkan buka mulai dari 10 pagi sampai 7 malam dengan kapasitas maksimal 25%
- Jasa usaha pariwisata hiburan seperti karaoke, bioskop, gym, bilyar, dan lain-lain sebagainya diperbolehkan buka mulai pukul 10 pagi sampai dengan 8 malam dengan kapasitas 30%
Demikian penetapan jadwal operasional beragam fasilitas umum di kota Bandung. Ingat, mari kita bantu upaya pemerintah dalam menjaga dan menekan angka COVID-19 di Indonesia dengan selalu disiplin melakukan sikap menjaga diri dan orang lain di sekitar kita seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan secara teratur, dan lain-lain sebagainya.
KAGUM Hotels selaku salah satu perusahaan manajemen perhotelan di Indonesia selalu mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19. Beragam properti kami telah lulus uji sertifikasi CHSE dengan nilai sempurna atau sangat memuaskan sebagai bagian dari perwujudan kami menjaga kenyamanan dan keamanan anda selama berlangsungnya periode new normal saat ini.