Begini Syarat Naik Pesawat, Untuk Yang Ingin ke Bali!
Apakah anda tahu, bahwa mulai berlaku tanggal 19 Oktober 2021 pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru naik pesawat, yakni wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan? Aturan ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan juga tertuang melalui Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Peraturan sebelumnya hanya mewajibkan tes rapid antigen bagi anda yang sudah divaksin 2 kali, namun untuk kali ini tes PCR tetap diperlukan bagi anda yang telah divaksin 2 kali. Langkah ini diambil tentunya untuk menjaga agar angka COVID-19 yang sudah mulai menurun dapat terus tertekan dan tidak naik kembali.
Singkatnya, syarat untuk naik pesawat adalah:
(1) Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
(2) Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
(3) Hasil negatif tes PCR pada poin sebelumnya juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
(4) Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.
Bagaimana, untuk yang sudah kangen dengan pesona Bali, sudah siap untuk berkunjung? Kalau sudah kangen, jangan ditunda-tunda untuk melepas rindu yaa, karena teman-teman kita di Bali juga akan sangat appreciate partisipasi anda yang turut mendukung kebangkitan kembali Bali sebagai tempat wisata nomor satu di Indonesia!