Info PPKM Liburan Natal dan Tahun Baru

Ada info nih yaa, menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, seperti di Bandung, dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1.

Namun untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat liburan akan berlaku PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur panjang Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

  • Larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  • Larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
  • Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Larangan perayaan Natal di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
  • Larang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata baik terbuka/tertutup.

Kendati begitu, masyarakat tetap bisa melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di pusat perbelanjaan dengan aturan sebagai berikut:

  • Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
  • Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • Meniadakan event perayaan Natal di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
  • Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  • Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
  • Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Jangan khawatir menginap di KAGUM Hotels, karena kami menjamin keamanan dan kenyamanan tamu selama berkunjung bersama kami, dan kami juga telah memastikan beragam Hotel kami meraih sertifikasi CHSE sebagai bukti komitmen kami untuk kenyamanan anda.

About Author /

Start typing and press Enter to search