Ini syarat masuk dan keluar Bandung selama PSBB Proporsional

Dijadwalkan berlangsung sampai tanggal 25 Januari 2021, di Bandung kini sedang berlaku PSBB Proporsional sesuai dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penting untuk diketahui oleh para pengunjung atau wisatawan yang hendak berkunjung ke Bandung adalah syarat-syarat apa saja yang harus diperhatikan ketika hendak berkunjung ke Bandung ketika PSBB Proporsional ini berlangsung.

Berikut ringkasan singkatnya:

Wajib menunjukkan hasil uji rapid test antigen atau RT-PCR

Mereka yang hendak datang ke Bandung dan berasal dari wilayah kategori zona merah atau hitam, maka wajib untuk melakukan uji rapid test antigen dan menyiapkan dokumen-dokumen terkait yang menyatakan bahwa pendatang negatif COVID-19. Perlu diingat bahwa hasil negatif rapid test antigen itu hanya berlaku 3 hari semenjak diterbitkan, jadi pastikan kunjungan anda dilakukan tidak melebihi masa berlaku hasil rapid test. Alternatifnya, bisa juga menyerahkan hasil uji tes RT-PCR yang berlaku tujuh hari setelah diterbitkan.

Ini berlaku untuk seluruh metode perjalanan yang dipergunakan ketika berkunjung ke Bandung, baik dengan kendaraan pribadi ataupun dengan kendaraan umum seperti kereta api, kapal laut, pesawat terbang, dan lain-lain sebagainya. Dan juga penting untuk diingat bahwa peraturan ini juga berlaku untuk mereka yang berasal dari Bandung lalu pergi keluar Bandung dan datang kembali ke Bandung.

Jalur kereta api Jakarta-Bandung: jangan lupa membawa hasil rapid test negatif COVID-19!

Apabila hasil rapid test antigen menunjukkan hasil positif

Jika uji rapid test antigen yang dilakukan orang dari Kota Bandung yang pergi ke zona merah atau hitam dan kembali lagi ke Bandung hasilnya menunjukkan positif Covid-19, maka mereka harus melakukan uji tes RT-PCR, dan mereka diwajibkan menjalankan isolasi mandiri sampai terbit hasil negatif dari tes RT-PCR. Apabila hasil tes RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka yang bersangkutan wajib menjalani pemeriksaan dan prosedur kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19.

Perlu diperhatikan bahwa mereka yang berasal dari luar Bandung tidak dapat masuk ke dalam wilayah kota Bandung tanpa menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen atau RT-PCR.

Menjalankan protokol keamanan dan kesehatan COVID-19

Selama berada di Bandung, pengunjung juga diwajibkan menaati protokol keamanan dan kesehatan COVID-19, seperti selalu menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan lain-lain sebagainya.

Untuk saat ini, apabila anda mengikuti semua protokol yang ada, tidak perlu ragu untuk berkunjung ke Bandung dan menginap di Hotel-Hotel lulus uji sertifiaksi CHSE KAGUM Hotels untuk pengalaman menginap yang nyaman dan aman!

About Author /

Start typing and press Enter to search